Dr. Ali Mutakin, MA.Hk.
Editor merupakan putra ke 2 dari 5 bersaudara dari pasangan Bapak Rubadi dan Ibu Niswatin, lahir di Blora Jawa Tengah pada tanggal 10 Juli 1982. Pendidikan dasar ditempuh di kampung halamannya di SDN 01 Buloh Kec. Kunduran Kab. Blora pada tahun 1995. Tahun 2004 penulis mengikuti Program Ujian Kesetaraan Sekolah atau Sekolah Kejar Paket B dan tahun 2007 untuk Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Ashriyyah Nurul Iman Parung Bogor. Pendidikan Sarjana diperoleh di STAI Nurul Iman jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah pada tahun 2011. Pendidikan Magister (S2) diselesaikan pada tahun 2012 atas beasiswa Dirjen Pendis Kementrian Agama RI di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Pengkajian Islam Konsentrasi Syari’ah. Pada tahun 2016 penulis juga mendapatkan beasiswa Program 5000 Doktor dari Kementrian Agama RI di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Pengkajian Islam Konsentrasi Syari’ah.
Selain pendidikan formal diatas, editor juga pernah menempuh pendidikan non-formal di beberapa pesantren. (1) Pondok Pesantren Al-Maymun Kauman Klambu Grobogan Jawa Tengah pada tahun 1995-2001. (2) Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Parung Bogor pada tahun 2003 sampai sekarang. Ia juga aktif mengikuti kegiatan pasaran (ngaji kitab bulan puasa) di beberapa pesantren, diantaranya (1) Pondok Pesantren Al-Wahid Bener Bonang Demak Jawa Tengah. (2) Pondok Pesantren Al-Mubarok Turi Tempel Yogyakarta.
Aktivitas utama editor saat ini adalah sebagai dosen tetap di STAI Nurul Iman Parung Bogor, Prodi Ahwal Al-Syakhshiyyah. Selain mengajar, editor aktif menulis artikel yang diterbitkan di berbagai jurnal nasional. Diantara tulisan editor yang sudah diterbitkan adalah (1) INDONESIAN FIQH OF INTERFAITH MARRIAGE: Study on the NU, MUI, and Muhammadiyyah Fatwas, diterbitkan oleh Jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021. (2) Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No.0253/Pdt.P/2016/Pa.Pbg Tentang Dispensasi Pernikahan, diterbitkan oleh Jurnal Tasyri’: Journal of Islamic law STAI Nurul Iman Parung Bogor, pada tahun 2022. (3) Karakteristik Hukum Islam Dalam Bidang Ekonomi, diterbitkan oleh Jurnal Al-Ashriyyah pada tahun 2019. (4) Implementasi Mashlahah Al-Mursalah Dalam Kasus Perkawinan, diterbitkan oleh Jurnal Kordinat pada tahun 2019. (5) Kitab Kuning Dan Tradisi Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Dalam Penentuan Hukum (Menelisik Tradisi Riset Kitab Kuning), diterbitkan oleh Jurnal Jurnal Syariah pada tahun 2018. (6) Teori Maqâshid Al Syarî’ah Dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum, diterbitkan oleh Jurnal Kanun pada tahun 2017. (7) Menjama’ Shalat Tanpa Halangan: Analisis Kualitas Dan Kuantitas Sanad Hadits, diterbitkan oleh Kordinat 2017. (8) Hubungan Maqashid Al Syari'ah dengan Metode Istinbath Hukum, diterbitkan oleh Jurnal Analisis pada tahun 2017. (9) Kaidah Kebahasaan dalam Kajian Tafsir, diterbitkan oleh Jurnal Al-Bayan pada tahun 2016. (10) Islam Dan Demokrasi: Kajian Fikih Siyasah Tentang Tantangan Dan Hambatan Demokratisasi Di Dunia Islam, diterbitkan oleh Jurnal Al-Ashriyyah pada tahun 2016. (11) Implementasi Maqâshid Al-Syarî’ah Dalam Putusan Bahts Al-Masâ’il Tentang Perkawinan Beda Agama, diterbitkan oleh Jurnal Bimas pada tahun 2016. (12) Ijtihad Nahdlatul Ulama Tentang Perkawinan Beda Agama, buku diterbitkan oleh Transwacana pada tahun 2016. (13) Perkawinan Beda Agama Dalam Bingkai Maqâshid Al-Syarî’ah, buku diterbitkan oleh StainiPress pada tahun 2018. (14) Panorama Maqashid Syari’ah, book chapther yang diterbitkan oleh Media Sains Indonesia pada tahun 2021. (15) Pembaharuan Hukum Keluarga Di Dunia Islam (sebagai editor), book chapther yang diterbitkan oleh Media Sains Indonesia pada tahun 2021.
Judul Buku
Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya.
Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia.
Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.
ISBN: 978-623-362-837-2
Tgl. Terbit: 24 November 2022
Buku ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing, dengan niat yang sama yaitu mencoba untuk meneladani para pendahulu yang sukses yakni “nasyrul ilmi”. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Perkembangan Hukum Islam yang ada di Indonesia saat ini. Pemilihan judul FIKIH KEDOKTERAN ‘ALA MAZHAB INDONESIA, berharap bahwa kehadiran buku ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat muslim tentang fenomena-fenomena yang terjadi pada dunia kedokteran. Buku ini telah mendeskripsikan secara lengkap fatwa serta pandangan ulama-ulama Indonesia yang tergabung dalam forum ilmiah seperti MUI, NU dan Muhammadiyah dalam menyikapi kasus-kasus yang sering terjadi di dunia kedokteran.
Buku ini terdiri atas 14 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Bayi Tabung Dalam Perspektif Ulama Indonesia, Problematika Bayi Tabung Dalam Kajian Hukum Di Indonesia, Problematika Kloning Perspektif Mazhab Fikih Indonesia, Euthanasia Dalam Kajian Hukum Islam Indonesia, Transplantasi Ginjal Dan Jantung Perspektif Hukum Islam Indonesia, Transplantasi Organ Tubuh Dalam Kajian Hukum Islam Indonesia, Face Off Atau Operasi Wajah Perspektif Hukum Islam Indonesia, Pil Anti Haid Dalam Kajian Hukum Islam Indonesia, Bank ASI Dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia, Penetapan Nasab Berdasarkan Tes DNA Dalam Hukum Islam Indonesia, Vaksinasi Perspektif Hukum Islam Indonesia, Obat Pencegah Kehamilan Dalam Perspektif Ulama Indonesia, Hukum Operasi Penggantian Kelamin Perspektif Ulama Indonesia, dan Vasektomi Dan Tubektomi Dalam Kajian Hukum Islam Indonesia.
ISBN: 978-623-195-065-9
Tgl. Terbit: 6 February 2023
Pembaharuan hukum keluarga yang terjadi di beberapa Negara tersebut, dilakukan baik dari sisi materi maupun proseduralnya. Di antara beberapa pembaruan materi hukum yang tertuang dalam aturan perundang-undangan hukum keluarga di Negara-nagara Islam dapat dikemukakan sebagai berikut: 1) Pencataan Perkawinan; 2) Pembatasan usia pernikahan; 3) Poligami; 4) Perceraian; 5) Perjanjian Perkawinan dan 6) Kewarisan.
ISBN: 978-623-362-146-5
Tgl. Terbit: 25 October 2021
Media Sains Indonesia
Alamat :
Melong Asih Regency B40 - Cijerah - Kota Bandung
Fast Respon : +6281294758638